Saiful (21) terancam hukuman kurungan enam tahun penjara karena diduga mengirimkan SMS bernada mesum kebelasan wanita, melalui telefon selulernya. Hal terseut terungkap saat sidang dakwaan di pengadilan negeri (PN) Kota Madiun, Kamis (27/1/2011) siang tadi. Jaksa Penuntut Umum, Rini Suwandari, mengatakan terdakwa teracam pasal 45 juntopasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Telekomunikasi (ITE) junto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.
“Terdakwa Saiful, diduga telah mengirimkan ratusan sms bernada mesum ke belasan no Hp milik wanita yang ia dapatkan dari teman-temannya. Hal tersebut dilakukan pada rentang waktu Juni sampai September 2010 kemarin,” kata dia. Rini menambahkan korban dari Saiful tersebut di antaranya Adhelian Ayu Septya, Niken, Ami, dan masih ada belasan korban lainnya. Sedang dalam SMS tersebut berisikan tentang alat kelamin wanita, dan permintaan untuk mengajak bersetubuh.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis Ketua, Arif Budi Cahyono ini, terdakwa yang masih bertatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Madiun ini. Tidak didampingi oleh penasehat hukum. Arif saat persidangan ia mempersilakan terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum. Namun karena ancaman hukum yang tebih dari lima tahun pihak PN tidak bisa menyediakan penasehat hukum jadi ia harus mencari penasehat hukum sendiri.
“Karena terdakwa bersedia menjalani sidang tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Maka sidang bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan agenda sidang,” kata Arif. Sidang kasus pelanggaran ITE yang pertama kali terjadi di Madiun ini akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (10/1/2011) dengan pertimbangan, terdakwa masih harus menjalani ujian semester selama satu minggu.
“Sidang kita tunda dua minggu untuk memberi kesempatan terdakwa menjalani ujian. Pada sidang berikutnya kita langsung pada pemanggilan saksi saksi karena terkada tidak mengajukan esepsi,” terangnya. Menurut rencana, pihak JPU akan menghadirkan empat orang saksi, yang dua di antaranya adalah saksi ahli, satu saksi korban dan ayah korban. Dua saksi korban tersebut adalah ahli bahasa dan ahli teknologi. Usai sidang terdakwa yang merupakan tahan kota tersebut langsung meninggalkan PN dengan didampingi oleh keluarga terdakwa, dan tidak menghiraukan wartawan yang hendak meninta keterangan.
CATEGORIES
Action
Adventure
Alternative Rock
Anak
Anime
Anti Virus
Aplikasi
Asian
Ballads
Berita Unik
Cartoon
Comedy
Computer
Converter
Crime
Dance
Design
Drama
Ebook
Ebook Design
Ebook Software
Editing
Fantasy
Game
Game Action
Game Adventure
Game Arcade
Game Emulator
Game Java Phone
Game Mini
Game Puzzle
Game Racing
Game Shooting
Game Simulation
Game Strategy
HipHop
History
Horror
House
Indonesia
Internet
Klasemen
KUMON
leech
MotoGP
movie
Multimedia Player
Music
Mystery
Olahraga Lain
Operating System
Pop
primbon
Punk
Rap
religi
Request
Romance
Sci-Fi
Sepakbola Internasional
Sepakbola Regional
software
Sports
Thriller
tips
tv
UNCATEGORIZED
Unrated
Utility
War
West